Minta PN Jaksel Coret BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Maming, KPK Sebut Masih Ada Hubungan Hukum

JAKARTA, - Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming. Ia menyebut ada potensi benturan kepentingan dalam kasus itu.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret kuasa hukum pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di PN Jakarta Selatan," ujar Burhan dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Burhan mengatakan BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, meski sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK. Ia menyebut KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada BW terkait tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Secara normatif, terkait aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan," jelasnya.

"Sehingga sampai saat ini Dr. Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga terdapat benturan kepentingan dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam Praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon," kata dia.



sumber: www.jitunews.com